Mengenal Beragam Gelar Pahlawan di Indonesia

8 November 2023|Artikel|Bagikan :

Mengenal Beragam Gelar

Pahlawan di Indonesia

 

Pahlawan tanpa tanda jasa, meskipun tidak dihiasi dengan medali atau penghargaan resmi, tetap menjadi tonggak penting dalam sejarah bangsa. Hari Pahlawan merupakan momentum bagi kita semua untuk menelusuri kembali dan menghormati jasa para pahlawan di Indonesia, termasuk para pahlawan tanpa tanda jasa di sekitar kita.

Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal 10 November untuk mengenang pertempuran heroik di Surabaya tahun 1945. Pertempuran 10 November di Surabaya tersebut menandai perlawanan rakyat Indonesia melawan penjajah yang ingin mengancam kemerdekaan Indonesia. 

Hari Pahlawan bukan hanya peringatan sejarah, tetapi juga simbol keberanian, pengorbanan, dan semangat patriotisme para pahlawan. Maknanya sebagai penghormatan kepada para pahlawan, serta menginspirasi generasi muda untuk turut berjuang membangun masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.

Berdasarkan KBBI, pengertian pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran atau pejuang yang gagah berani. Mungkin kamu sudah mengetahui jenis-jenis gelar pahlawan di Indonesia, seperti Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan sebagainya. 

Gelar Pahlawan ditetapkan oleh Presiden RI sejak tahun 1959. Kemudian di tahun 2009 diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Menurut UU tersebut, gelar Pahlawan Nasional mencakup semua jenis gelar pahlawan yang pernah diberikan sebelumnya. 

Lebih lanjut, berikut penjelasan tentang macam-macam gelar pahlawan, baik yang disertai tanda jasa maupun tidak.

1. Pahlawan Nasional

Pahlawan Nasional adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang asing yang diakui oleh negara atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan kemerdekaan dan kemajuan bangsa Indonesia. Gelar ini diberikan sebagai penghormatan atas pengorbanan dan kepahlawanan yang telah mereka tunjukkan selama hidupnya. 

Pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur secara resmi oleh pemerintah Republik Indonesia yang menilai bahwa kontribusi dan jasa yang diberikan oleh orang tersebut sangat penting dalam sejarah dan perkembangan bangsa Indonesia. Jadi, setiap orang tidak bisa asal klaim dan mengaku sebagai pahlawan.

pahlawan pengibar bendera di atas tebing Indonesia

Pemberian gelar Pahlawan Nasional juga mencakup mereka yang dalam masa hidupnya memiliki prestasi luar biasa dan memberikan kontribusi besar bagi pembangunan nasional, seperti dalam bidang pendidikan, seni, budaya, dan ilmu pengetahuan. Gelar ini mencerminkan pengakuan resmi terhadap dedikasi dan prestasi seseorang yang memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi bangsa dan negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar Pahlawan Nasional mencakup Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera. Beberapa penerima gelar Pahlawan Nasional antara lain Pakubuwono X, I Gusti Ngurah Made Agung, Bernard Wilhem Lapian, Ki Bagus Hadikusumo, dan lain-lain. 

2. Pahlawan Kemerdekaan

Pahlawan Kemerdekaan adalah gelar yang diberikan kepada orang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Indonesia. Gelar ini diberikan kepada mereka yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara.

Gelar Pahlawan Kemerdekaan juga diberikan kepada orang yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau memberikan kontribusi luar biasa dalam memimpin perjuangan menentang penjajahan di Indonesia. Mereka menunjukkan dedikasi yang sangat tinggi terhadap cinta tanah air dan berperan penting dalam bidang politik, sosial ekonomi, kebudayaan, serta ilmu pengetahuan yang erat kaitannya dengan perjuangan kemerdekaan dan perkembangan Indonesia.

Contoh pahlawan kemerdekaan meliputi tokoh-tokoh seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Sutan Syahrir, dan para pejuang lainnya yang memiliki peran sentral dalam memimpin dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Mereka adalah teladan dalam semangat patriotisme dan membentuk fondasi negara yang merdeka dan berdaulat.

Pahlawan kemerdekaan lainnya antara lain Cut Nyak Dien dari Aceh yang merupakan pahlawan wanita pemimpin perlawanan terhadap penjajah Belanda selama Perang Aceh. I Gusti Ngurah Rai yang menjadi pemimpin pasukan pejuang Bali yang gugur dalam Pertempuran Margarana melawan Belanda. Serta Agus Salim  dari Sumatra Barat yang merupakan diplomat dalam perundingan internasional untuk mengakui kemerdekaan Indonesia.

Mereka adalah teladan dalam semangat patriotisme dan kepahlawanan, membimbing bangsa Indonesia menuju kemerdekaan dan membentuk fondasi negara yang merdeka dan berdaulat.

3. Pahlawan Kebangkitan Nasional

Pahlawan Kebangkitan Nasional merujuk pada orang-orang yang terlibat aktif dalam membangkitkan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme di Indonesia. Khususnya selama periode dimana rasa tersebut mulai berkembang dan menguat dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Padahal sebelumnya tidak ada rasa tersebut selama masa penjajahan Belanda dan Jepang. 

pahlawan kebangkitan nasional

Masa ini ditandai oleh dua peristiwa penting, yaitu berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang merupakan organisasi pertama yang mencetuskan semangat kebangkitan nasional. Serta ikrar Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menekankan persatuan bangsa Indonesia tanpa memandang suku, agama, atau ras.

Beberapa Pahlawan Kebangkitan Nasional di antaranya Soetomo pendiri Boedi Oetomo yang memainkan peran penting dalam menyatukan berbagai kelompok masyarakat dalam semangat kebangkitan nasional. Kemudian ada Mohammad Yamin yang menulis ikrar Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda ini memainkan peran kunci dalam pembentukan semangat persatuan dan kesatuan nasional melalui kesepakatan ikrar tersebut.

4. Pahlawan Revolusi

Pahlawan Revolusi merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada para perwira militer yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30S) yang terjadi di Jakarta dan Yogyakarta pada tahun 1965. Mereka adalah orang-orang yang mengorbankan nyawa dalam melindungi keutuhan negara dan mempertahankan nilai-nilai Pancasila.  

Gelar Pahlawan Revolusi diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui keputusan Presiden RI Nomor III/Koti/1965 tanggal 5 Oktober 1965. Tujuh orang Pahlawan Revolusi yaitu Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Letjen Anumerta Raden Suprapto, Letjen Anumerta MT Haryono, Letjen Anumerta Siswondo Parman, Mayjen Anumerta Donald Ignatius Panjaitan, Mayjen Anumerta Sutoyo Siswomiharjo, dan Kapten Anumerta Pierre Andreas Tendean.

Gelar ini sebagai penghormatan atas pengabdian dan pengorbanan para pahlawan revolusi yang menjadi simbol keberanian dan kesetiaan terhadap negara. Sehingga dapat menginspirasi generasi-generasi berikutnya untuk mempertahankan kemerdekaan dan persatuan Indonesia.

5. Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Secara umum, arti pahlawan tanpa tanda jasa adalah para pejuang yang berdedikasi tinggi dan mengorbankan banyak hal demi kebebasan dan meningkatkan martabat bangsa. Tentu banyak sekali para pahlawan yang turut berjuang melawan penjajah dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, namun namanya sering kali tidak tercatat dalam sejarah dan tidak mendapatkan gelar kehormatan secara resmi.

hari pahlawan tanpa tanda jasa

Di era modern ini, arti pahlawan tanpa tanda jasa menjadi semakin luas karena tidak hanya menyangkut perjuangan fisik melawan penjajah. Melainkan juga perjuangan melawan kebodohan, ketidakadilan sosial, kerusakan lingkungan, dan berbagai hal yang mengancam ideologi bangsa. 

Contoh pahlawan tanpa tanda jasa adalah guru yang penuh dedikasi dalam mencerdaskan anak-anak bangsa. Istilah ini menjadi populer karena muncul pada lirik lagu Hymne Guru, yaitu “Engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa”. Guru adalah pahlawan karena ketulusannya membimbing generasi-generasi selanjutnya menuju masa depan yang lebih baik.

Dahulu, guru tanpa tanda jasa erat kaitannya dengan minimnya kesejahteraan material yang bisa dihasilkan dari profesi sebagai guru. Orang-orang yang mengabdikan hidupnya menjadi guru secara tulus berjuang mencerdaskan anak-anak bangsa, walaupun tanpa imbalan gaji yang pantas.

Seiring waktu, kesejahteraan guru semakin diperhatikan. Selain gaji pokok dan tunjangan lainnya, guru juga bisa mendapatkan penghasilan yang lebih besar dengan adanya sertifikasi. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan tersebut belum merata dan masih perlu banyak perbaikan untuk lebih menghargai semua guru yang berjuang mencerdaskan bangsa. 

Hari Pahlawan bukan hanya sekadar catatan sejarah, melainkan cerminan dari semangat keberanian dan patriotisme yang harus terus hidup dalam diri kita. Kita perlu mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan, tidak hanya yang terdapat dalam buku-buku sejarah, tetapi juga para pahlawan tanpa tanda jasa yang setiap hari tanpa pamrih berjuang melawan kebodohan, kemiskinan, dan ketidakadilan. 

Dengan menjunjung tinggi semangat pahlawan, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, makmur, dan bermartabat. Mari bersama-sama kita wujudkan cita-cita para pahlawan dengan tindakan nyata, yaitu menumbuhkan semangat Hari Pahlawan setiap hari, menginspirasi orang lain, dan menjadi agen perubahan yang positif dalam kehidupan bangsa ini.