!-- Meta Pixel Code -->
hero

Yuk, Tunaikan Zakat Fitrah Di Sini!

Telah Terkumpul
Rp 460,000

Target Donasi
Unlimited

Jumlah Donasi
4

Yuk, Tunaikan Zakat Fitrah Di Sini!

Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Ada bermacam-macam zakat, tetapi khusus pada bulan Ramadan ada satu jenis zakat yang harus ditunaikan yakni zakat fitrah.

Hukum Zakat Fitrah
Terdapat dua kewajiban umat muslim yang hanya dapat dilakukan pada bulan Ramadan, yaitu Puasa Ramadan dan Zakat Fitrah. 
Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap umat muslim baik lelaki dan perempuan. Termasuk untuk bayi yang baru lahir pun wajib mengeluarkan zakat fitrah (oleh walinya). 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Tidak hanya untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan, zakat fitrah juga memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah meningkatkan rasa tolong menolong dan menumbuhkan solidaritas antar sesama umat. 

Berapa Besaran Zakat Fitrah?
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Menurut SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional No. 07 Tahun 2023, zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,- per orang
Yayasan Bangun Kecerdasan Bangsa sebagai Lembaga Amil Zakat resmi di bawah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik.

Kapan Menunaikan Zakat Fitrah?
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan sampai dengan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik atau penerima zakat paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Ayo tunaikan zakat fitrah kamu dengan klik tombol Donasi Sekarang.

Laporan

Belum ada laporan.