Apa Itu Guru PPPK?
Apa Itu Guru PPPK?
Guru PPPK berbeda dengan guru honorer. PPPK guru adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai guru. PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Menurut data yang dirilis oleh Kemendikbudristek pada 2021, terdapat 2.735.784 guru di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.226.460 orang merupakan guru dengan status PNS, sementara 1.509.324 orang lainnya adalah guru non-PNS. Pada sekolah negeri, jumlah guru PPPK sebanyak 34.954 orang atau 1% dari total 2.063.230 guru.
Di tahun 2023 ini, Kemendikbudristek RI melalui Pemerintah Daerah (Pemda) membuka formasi guru PPPK sebanyak 296.059 orang, dari total kebutuhan 601.174 orang. Dari jumlah tersebut, 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1. P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas, namun belum memperoleh formasi.
Dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guru PPPK mendapatkan pengakuan secara resmi dari pemerintah sebagai tenaga pendidik yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas. Namun, berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap, ASN PPPK biasanya diangkat dengan kontrak untuk bekerja dalam periode tertentu saja.
Guru PPPK memperoleh pelatihan dan pembinaan secara teratur untuk memastikannya selalu update dengan metode pengajaran terkini dan pengetahuan terbaru dalam bidang pendidikan. Status ASN PPPK juga memberikan jaminan keberlanjutan karier bagi para guru, termasuk kemungkinan untuk mengikuti pengembangan karier dan mendapatkan promosi berdasarkan prestasi kerja.
Guru PPPK diangkat berdasarkan sistem seleksi ketat dan mengedepankan kualifikasi serta kompetensi yang dimiliki. Banyak orang tertarik untuk ikut rekrutmen guru PPPK, terutama bagi guru honorer yang telah memenuhi syarat jadi guru dan ingin mencari stabilitas karier.
Jika kamu tertarik menjadi ASN PPPK, ketahui apa saja syarat dan cara menjadi PPPK. Yuk, simak penjelasannya!
Syarat Jadi Guru PPPK
Dalam upaya memperkuat sektor pendidikan dan memberikan kesempatan kepada tenaga pendidik yang berkualitas, pemerintah Indonesia telah meluncurkan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terdapat beberapa syarat jadi guru PPPK yang secara umum perlu dipenuhi.
Untuk pendaftar PPPK non-guru, berikut adalah persyaratan umum yang berlaku:
-
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
-
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
-
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
-
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
-
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
-
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
-
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
-
Batas usia pelamar PPPK non-guru minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan syarat jadi guru PPPK, di antaranya:
-
Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
-
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
-
Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
-
Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar.
-
Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.
Perlu diingat bahwa persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada formasi atau instansi yang bersangkutan. Informasi resmi dapat diakses pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login untuk mendapatkan detail persyaratan yang akurat.
Cara Menjadi PPPK
Cara menjadi PPPK guru dimulai dengan mencari pengalaman mengajar yang sudah teruji, karena guru PPPK tidak terbuka bagi fresh graduate. Status kepegawaian ini diberikan kepada para guru yang telah aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta, atau telah lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Selanjutnya, ada beberapa kategori pelamar berdasarkan prioritasnya. Pelamar prioritas 1 (P1) mencakup peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pelamar prioritas II adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang tidak termasuk dalam pelamar prioritas I.
Kemudian ada pelamar prioritas III yang merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, namun memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik. Selain itu, terdapat juga kategori pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Setelah memastikan kategori pelamar yang sesuai, persiapkan semua syarat jadi guru PPPK yang diperlukan. Kemudian lakukan pendaftaran untuk mengikuti proses seleksi. Cara menjadi PPPK guru yaitu dengan mendaftar pada laman resmi SSCASN BKN.
Berikut tata cara daftar P3K yang dapat dijadikan panduan:
-
Buka Laman SSCASN BKN: Akses laman resmi SSCASN BKN melalui https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan perangkat komputer atau ponsel yang terhubung dengan internet.
-
Buat Akun SSCASN: Jika belum memiliki akun, buat akun SSCASN dengan mengisi formulir pendaftaran yang mencakup alamat email yang aktif dan nomor ponsel yang valid. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan mudah dihubungi.
-
Login ke Akun SSCASN: Setelah berhasil membuat akun, login ke akun SSCASN menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
-
Lengkapi Data Diri: Setelah login, lengkapi informasi diri sesuai dengan data yang diminta pada formulir pendaftaran. Pastikan memasukkan data dengan benar dan jujur.
-
Pilih Formasi dan Unggah Berkas Persyaratan: Pilih formasi PPPK guru yang sesuai dengan kualifikasi dan keahlian kamu. Unggah dokumen persyaratan seperti scan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), ijazah, dan transkrip nilai. Pastikan dokumen-dokumen yang diunggah dalam format yang benar dan jelas.
-
Periksa Resume: Setelah mengisi semua formulir dan mengunggah berkas, periksa resume atau ringkasan data yang telah diinput dengan seksama. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan data, karena data yang telah disimpan tidak dapat dihapus atau diubah setelahnya.
-
Seleksi Administrasi: Panitia PPPK akan melakukan seleksi administrasi berdasarkan berkas yang telah diunggah. Jika lolos seleksi administrasi, kamu akan diundang untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya, termasuk wawancara dan tes CAT (Computer Assisted Test).
-
Ikuti Tahap Seleksi Berikutnya: Apabila lolos seleksi administrasi, ikuti tahap seleksi berikutnya yang mungkin meliputi wawancara dan tes CAT. Persiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tahap-tahap seleksi ini.
-
Pantau Informasi dan Notifikasi: Pantau secara aktif laman SSCASN dan periksa email atau pesan di akun SSCASN kamu. Notifikasi dan informasi terkait seleksi akan disampaikan melalui platform ini.
Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk dan panduan yang diberikan oleh panitia seleksi. Jaga komunikasi dan pastikan selalu memantau perkembangan status pendaftaran kamu. Jangan lupa untuk mempersiapkan diri dengan matang untuk menghadapi tes seleksi.
Tes seleksi untuk pelamar umum melibatkan beberapa jenis tes, termasuk kompetensi teknis yang berisi 80-100 soal dengan bobot 60% dari keseluruhan nilai akhir, tes manajerial dengan 30 soal, tes sosio-kultural dengan 20 soal, dan pertanyaan wawancara tertulis yang terdiri dari 10 soal. Tes manajerial, sosio-kultural, dan wawancara tertulis memiliki total bobot 40% dari keseluruhan nilai akhir.
Pada era pendidikan yang terus berkembang saat ini, keberadaan guru PPPK turut berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Menjadi ASN PPPK bukanlah tugas yang ringan, mengingat syarat jadi guru PPPK yang mempertimbangkan pengalaman mengajar, kualifikasi pendidikan, dan kemampuan yang dimiliki.
Melalui cara menjadi PPPK guru yang telah dijelaskan di atas, diharapkan para pengajar kompeten bisa meniti karier melalui jalur PPPK dengan sukses. Dengan begitu, guru PPPK mampu menginspirasi melalui pengetahuan dan keterampilan, serta membuka jalan bagi kemajuan pendidikan Indonesia.